Aksi curang mereka akhirnya terendus manajemen Grab, lalu dilaporkan ke polisi.
Tujuh pengemudi Grab Car cabang Makassar ini kini mendekam di tahanan Polda Sulsel.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Polda Dicky Sondani saat merilis kasus ilegal access Grab di kantor Polda Sulsel, Senin (22/1/2018).
"Tujuh pengemudi ini berdasar laporan yang kami terima, mereka ini memakai sistem tuyul atau selama beroperasi tidak bawa penumpang," jelas Dicky.
Pengungkapan kasus Ilegal Access Grab ini diungkap tim Subdit II Fiskal Ditreskrimsus Polda, 20 Januari 2018 lalu, di Panakukkang, Makassar.
Berikut fakta-fakta modus menjemput ‘tuyul’ tapi bisa untung puluhan jutaan, yang dilansir oleh Tribun Timur:
1. Tertangkap 7 orang Pengemudi
Dari pengungkapan itu, tujuh oknum mitra Grab di Makassar ditahan.
Inisial pelaku adalah, IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25).
Tujuh tersangka yang diringkus tim Ditreskrimsus ini, ialah pengemudi taksi online yang terdaftar di aplikasi Grab Car Kota Makassar dan punya akun Grab.
2. Mereka Menipu Akun
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR