Dicky menyebutkan, setiap tersangka diduga punya lebih dari satu akun pada aplikasi Grab.
Tapi pelaku ini punya lebih dari identitas yang berbeda-beda.
"Makanya mereka ini lakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau istilah yang biasanya disebut tuyul untuk curangi aplikasi grab," jelasnya.
3. Pertama kali terungkap di Indonesia
Karena kasus ini pertama kali terjadi di Indonesia.
Perwakilan Grab dari Jakarta hadir dalam rilis ini, yakni Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadribrata.
"Kasus yang terjadi di kota makassar ini ialah yang pertama di indonesia, maka dalam hal ini pihak grab dari jakarta langsung dihadirkan juga," kata Dicky.
Pengungkapan kasus Ilegal Access ke sistem elektronik Grab ini, diungkap tim Ditreskrimsus Polda Sulsel, 20 Januari 2018 lalu di Panakukkang, Makassar.
BACA JUGA : Lucu! Sebut Bisa Beli Emas 10 gram Setiap Hari, Usaha Ibu ini Jadi Viral
4. Barang bukti diamankan, 5 mobil, 36 ponsel, 2 tablet, 2 modem
Selain amankan tujuh pelaku, barang bukti yang diamankan berupa lima unit mobil, 36 ponsel Android, dua Tablet Android, dua Modem, dan surat-sutat.
"Tentu dengan pengungkapan kasus ini, kami sangat memberi apresiasi karena kasus ini adalah yang pertama kali di indonesia" jelas Ridzki Kramadribrata.
5. Modus kejar setoran
Mereka mengaku terpaksa memilih mengantar penumpang fiktif karena faktor himpitan ekonomi dan terbelit cicilan mobil yang terus melejit.
"Akhirnya kita kejar setoran untuk cicilan mobil hingga kami mulai mencobanya sejak awal tahun 2018," ujarnya.
Sebelumnya, aparat polisi membekuk tujuh orang pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.
6. Ancaman Pidana dan Denda
Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21miliar.
Tulisan ini pernah dimuat di Tribun Timur dengan judul : 7 Driver Online Ini Kerjanya Cuma Antar 'Tuyul' Tapi Bisa Raup Puluhan Juta, Jangan Ditiru Yah!
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR