"Mereka mengakui dan itu terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan," lanjutnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi pun memutuskan untuk menaikkan status Gisel dari saksi menjadi tersangka.
Atas perbuatan keduanya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi.
Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Baca Juga: Beda 180 Derajat dengan Kondisi Gisel yang Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Roy Marten Bongkar Kondisi Gading Marten yang Sedang Bahagia karena Ini
Melansir dari kanal Youtube 'Cumi Cumi', pasca titik terang kasus video panas Gisel terkuak, pelapor mengutarakan kelegaan hatinya.
Pelapor video panas Gisel, Aby Febryanto Duggio, mengakui dirinya sangat mengpresiasi kinerja polisi dalam menguak kasus ini.
"Masyarakat dari kemarin itu bertanya-tanya, siapa sih pemeran video tersebut, GA atau enggak, tapi hari ini pihak kepolisian mengumumkan kalau saudari GA resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Aby.
Source | : | YouTube,KOMPAS.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR