Mengutip dari kompas.com, PAPDI merekomendasikan ini berdasarkan data publikasi fase I/II vaksin Sinovac, data uji fase III di Bandung, proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis, serta data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap.
Vaksin inactivated yang dimaksud seperti vaksin influenza dan lainnya, sementara vaksin inactivated Covid-19 Sinovac belum lengkap.
Dan perlu diketahui juga bahwa rekomendasi ini hanya diperuntukkan bagi vaksin Covid-19 sehingga bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan perkembangan laporan data uji klinik vaksin Sinovac dan vaksin jenis lainnya.
Penyakit penyerta atau komorbid yang layak mendapatkan vaksin covid-19
Penyakit penyerta atau komorbid yang layak mendapatkan vaksin yaitu reaksi anafilaksis yang bukan dari vaksin covid-19 serta alergi obat dan makanan.
Selain itu, penyakit penyerta asam brokial juga layak mendapatkan vaksin selama pasien tidak dalam keadaan asma akut.
Kemudian Rhinitis alergi, urtikaria, dan dermatitis atopi juga layak mendapatkan vaksin.
Penderita HIV pun layak mendapatkan vaksin covid-19 selama vaksin mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200.
Lalu, komorbid yang berkaitkan dengan pernapasan seperti penyakti paru obstruktif kronik, tuberkulosis, kanker paru, dan Interstital lung disease layak mendapatkan vaksin covid-19.
Sementara penyakit hati, diabetes militus, obesitas, nodul tiroid, pendonor darah, dan penyakit gangguan psikosomatis juga layak mendapatkan vaksin covid-19.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Rachel Anastasia Agustina |
KOMENTAR