Penyakit penyerta atau komorbid yang belum layak mendapatkan vaksin covid-19
Penyakit penyerta atau komorbid yang belum layak mendapatkan vaksin covid-19 diantaranya penyakit autoimun sistemik seperti SLE, Sjogren, vaskulitis, reumatik autoimun, hipertiroid akibat autoimun dan autoimun lainnya.
Kemudian Sindroma Hiper IgE, transplantasi ginjal, PGK dialisis maupun non dialisis, dan sindrom nefrotik dengan imunosupresan/kortikosteroid juga belum layak mendapatkan vaksin covid-19.
Penyakit penyerta seperti hipertensi, gagal jantung, jantung koroner, dan penyakit-penyakit yang berkaitan dengan pencernaan juga belum layak.
Baca Juga: Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19? Simak Penjelasannya
Kelainan darah seperti gangguan pembekuan darah, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pasien yang mengonsmsi obat imunosupresan, dan penerima transfusi darah juga belum layak mendapatkan vaksin covid-19.
Penyakit penyerta yang mengalami kelainan darah seperti leukemia, leukemia limfostik kronis, anemia hemolitik autoimun, dan lainnya juga belum layak mendapatkan vaksin covid-19.
Penyakit penyerta atau komorbid yang tidak layak mendapatkan vaksin covid-19
Penyakit penyerta atau komorbis yang tidak layak mendapatkan vaksin covid-19 yaitu mereka yang memiliki infeksi akut.
Infeksi akut ini ditandai dengan demam sehingga kontradiksi vaksinasi.
Masih mengutip dari laman yang sama disebutkan dalam surat rekomendasi dari PAPDI menyoroti orang dengan lebih dari 1 komorbid dan salah satu di antaranya masuk dalam kategori belum layak.
Orang dengan kondisi tersebut akan diamsukkan dalam kategori belum layak.
Di samping itu tetap ingat pesan ibu untuk selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
#NakitaCovid-19
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Rachel Anastasia Agustina |
KOMENTAR