Perhatian Bagi yang Memiliki Penyakit Penyerta! Inilah Daftar Komorbid yang Layak, Belum, dan Tidak Layak Mendapatkan Vaksin Covid-19
Nakita.id - Vaksin covid-19 dikabarkan akan segera diberikan kepada masyarakat Indonesia.
Meski sebelumnya dikabarkan vaksin ada yang berbayar dan gratis.
Presiden Joko Widodo mengumumkan vaksin akan diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia.
Dan melalui surat edaran, Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa pemberitahuan penerima vaksin covid-19 melalui blast SMS.
Tetapi di samping itu, Moms dan Dads juga harus mengetahui orang-orang yang layak, belum, hingga tidak layak mendapatkan vaksin covid-19.
Skala layak, belum, hingga tidaknya ini berkaitan dengan penyakit penyerta atau komorbid.
Rupanya tak semua pasien dengan penyakit penyerta layak menerima vaksin covid-19.
Rekomendasi ini diberikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia atau PAPDI.
Mengutip dari kompas.com, PAPDI merekomendasikan ini berdasarkan data publikasi fase I/II vaksin Sinovac, data uji fase III di Bandung, proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis, serta data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap.
Vaksin inactivated yang dimaksud seperti vaksin influenza dan lainnya, sementara vaksin inactivated Covid-19 Sinovac belum lengkap.
Dan perlu diketahui juga bahwa rekomendasi ini hanya diperuntukkan bagi vaksin Covid-19 sehingga bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan perkembangan laporan data uji klinik vaksin Sinovac dan vaksin jenis lainnya.
Penyakit penyerta atau komorbid yang layak mendapatkan vaksin covid-19
Penyakit penyerta atau komorbid yang layak mendapatkan vaksin yaitu reaksi anafilaksis yang bukan dari vaksin covid-19 serta alergi obat dan makanan.
Selain itu, penyakit penyerta asam brokial juga layak mendapatkan vaksin selama pasien tidak dalam keadaan asma akut.
Kemudian Rhinitis alergi, urtikaria, dan dermatitis atopi juga layak mendapatkan vaksin.
Penderita HIV pun layak mendapatkan vaksin covid-19 selama vaksin mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200.
Lalu, komorbid yang berkaitkan dengan pernapasan seperti penyakti paru obstruktif kronik, tuberkulosis, kanker paru, dan Interstital lung disease layak mendapatkan vaksin covid-19.
Sementara penyakit hati, diabetes militus, obesitas, nodul tiroid, pendonor darah, dan penyakit gangguan psikosomatis juga layak mendapatkan vaksin covid-19.
Penyakit penyerta atau komorbid yang belum layak mendapatkan vaksin covid-19
Penyakit penyerta atau komorbid yang belum layak mendapatkan vaksin covid-19 diantaranya penyakit autoimun sistemik seperti SLE, Sjogren, vaskulitis, reumatik autoimun, hipertiroid akibat autoimun dan autoimun lainnya.
Kemudian Sindroma Hiper IgE, transplantasi ginjal, PGK dialisis maupun non dialisis, dan sindrom nefrotik dengan imunosupresan/kortikosteroid juga belum layak mendapatkan vaksin covid-19.
Penyakit penyerta seperti hipertensi, gagal jantung, jantung koroner, dan penyakit-penyakit yang berkaitan dengan pencernaan juga belum layak.
Baca Juga: Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19? Simak Penjelasannya
Kelainan darah seperti gangguan pembekuan darah, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pasien yang mengonsmsi obat imunosupresan, dan penerima transfusi darah juga belum layak mendapatkan vaksin covid-19.
Penyakit penyerta yang mengalami kelainan darah seperti leukemia, leukemia limfostik kronis, anemia hemolitik autoimun, dan lainnya juga belum layak mendapatkan vaksin covid-19.
Penyakit penyerta atau komorbid yang tidak layak mendapatkan vaksin covid-19
Penyakit penyerta atau komorbis yang tidak layak mendapatkan vaksin covid-19 yaitu mereka yang memiliki infeksi akut.
Infeksi akut ini ditandai dengan demam sehingga kontradiksi vaksinasi.
Masih mengutip dari laman yang sama disebutkan dalam surat rekomendasi dari PAPDI menyoroti orang dengan lebih dari 1 komorbid dan salah satu di antaranya masuk dalam kategori belum layak.
Orang dengan kondisi tersebut akan diamsukkan dalam kategori belum layak.
Di samping itu tetap ingat pesan ibu untuk selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
#NakitaCovid-19
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Rachel Anastasia Agustina |
KOMENTAR