"Karena yang melakukan penyebar luasan adalah orang lain yang tidak bertanggung jawab yang berdampak merugikan yaitu pada korban GA yang memang gambarnya tersebar luas," ucap Tiasri Wiandani, perwakilan Komnas Perempuan.
Selanjutnya, ada perwakilan ICJR yang menjelaskan secara rinci mengapa Gisel tak boleh jadi tersangka.
"Kita lihat dari pasal yang menjerat Gisel di pasal 4 UU Pornografi dan juga di pasal 8 dijelaskan yang melarang pembuatan konten pornografi itu dikecualikan ketika pembuatan ini ditujukan untuk dokumentasi pribadi," ucap Maidina Rahmawati, perwakilan dari ICJR.
Maidina juga menegaskan bahwa Gisella Anastasia tak boleh dijerat dengan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 juncto 29 tentang pembuatan konten pornografi.
"Nah dari situ kita bisa lihat penetapan dari GA sebagai tersangka sendiri tidak bisa digunakan dengan pasal-pasal yang disebutkan," lanjut Maidina.
Maidina juga menyayangkan pihak kepolisian yang sudah terlanjur menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus pornografi.
"Terlepas dia publik figur atau bukan, seharusnya dia tidak boleh dipidana," ucap Maidina.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR