Nakita.id - Kini ditetapkan jadi tersangka, Gisella Anastasia malah menuai banyak dukungan.
Bukan tanpa alasan, dengan dikaji lebih dalam para pakar malah menemukan bahwa Gisella Anastasia harusnya tak jadi tersangka.
Sebelumnya, Gisella Anastasia ditetapkan kepolisian pada akhir Desember lalu karena melanggak UU Pornografi pasal 4 ayat 1 juncto 29.
Gisel bersama MYD ditetapkan jadi tersangka hari itu juga.
Untuk pemanggilan, mantan istri Gading Marten ini akan dijadwalkan pada Senin (04/01).
Padahal jelas-jelas Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes mengakui perbuatan tidak senonohnya itu pada polisi.
Tapi mengapa Komnas Perempuan dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) malah menempatkan Gisel menjadi seorang korban?
Dilansir dari tayangan Hot Shot yang diunggah di kanal Cumicumi pada Sabtu (02/01), perwakilan Komnas Perempuan dan ICJR memberikan penjelasan terkait status Gisel yang seharusnya adalah seorang korban.
"Karena yang melakukan penyebar luasan adalah orang lain yang tidak bertanggung jawab yang berdampak merugikan yaitu pada korban GA yang memang gambarnya tersebar luas," ucap Tiasri Wiandani, perwakilan Komnas Perempuan.
Selanjutnya, ada perwakilan ICJR yang menjelaskan secara rinci mengapa Gisel tak boleh jadi tersangka.
"Kita lihat dari pasal yang menjerat Gisel di pasal 4 UU Pornografi dan juga di pasal 8 dijelaskan yang melarang pembuatan konten pornografi itu dikecualikan ketika pembuatan ini ditujukan untuk dokumentasi pribadi," ucap Maidina Rahmawati, perwakilan dari ICJR.
Maidina juga menegaskan bahwa Gisella Anastasia tak boleh dijerat dengan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 juncto 29 tentang pembuatan konten pornografi.
"Nah dari situ kita bisa lihat penetapan dari GA sebagai tersangka sendiri tidak bisa digunakan dengan pasal-pasal yang disebutkan," lanjut Maidina.
Maidina juga menyayangkan pihak kepolisian yang sudah terlanjur menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus pornografi.
"Terlepas dia publik figur atau bukan, seharusnya dia tidak boleh dipidana," ucap Maidina.
Maidina malah mendukung Gisel sebagai pelaku dalam video syur tersebut adalah seorang korban yang hanya ingin menyimpan dan membuat video tersebut untuk pribadi.
"Kalau membuat atau menyimpan itu tidak dilarang," ucap Maidina.
Tapi saat itu, Maidina menjelaskan bahwa hak privasi Gisella Anastasia yang menyimpan video syurnya bersama MYD sudah terlanggar karena ada oknum yang menyebarkan.
"Fokusnya ranah hukum adalah siapa yang menyebarkan video tersebut pertama kali untuk akhirnya menjadi konsumsi publik," jelas Maidina.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR