Hal tersebut diungkap oleh Hamid, petugas KUA Karawang, Jawa Barat.
Hamid mengatakan kalau pernikahan Jane Shalimar didaftarkan untuk digelar pada Februari 2020 di sebuah hotel.
"Kami dari kantor urusan agama sudah mendapatkan berkas, persyaratan namun ketika kami kroscek, KTP calon suami Shalimar itu, statusnya belum berubah, masih kawin," jelas Hamid.
Baca Juga: Kesehatan Mental di Kala Pandemi Covid-19 Tak Kalah Penting, Sering-sering Konsumsi Buncis untuk Bantu Atasi Depresi
Karena status Arsya Wijaya yang masih kawin itulah, KUA belum bisa memvalidasi dan melakukan pencatatan pernikahan keduanya.
"Kami tidak mengeluarkan pencatatan nikah sebelum diselesaikan data tersebut," kata Hamid.
"Jadi kami minta perubahan datanya karena di KTP masih kawin," lanjutnya.
Karena belum dicatat oleh KUA, artinya pernikahan Jane Shalimar dan Arsya Wijaya tidak diakui oleh negara.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR