Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, saat ini tingkat penyerapan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) telah mencapai 86 persen pada pekan kedua Januari 2021, setelah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara (4/12021) lalu.
"Ini artinya informasi yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh KPM, dan masyarakat segera mengambil bansos PKH," ujar Risma dalam siaran pers.
Akan tetapi, bantuan sosial ini tidak akan diberikan kepada sembarang keluarga.
Tri Rismaharini menjelaskan bantuan tunai akan diberikan kepada keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
“Seluruh penerima bansos di Indonesia harus terdaftar dalam DTKS,” sambung Risma.
Menariknya, selain untuk ibu hamil, bantuan sosial ini juga akan diberikan pada sejumlah kategori.
Source | : | Siaran Pers |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR