Nakita.id – Bantuan sosial kembali disalurkan, salah satunya untuk ibu hamil.
Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Tanah Air, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali mengeluarkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, PKH ini juga digalakkan untuk menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.
Salah satu yang menjadi perhatian dari Program Keluarga Harapan ini adalah ibu hamil dari keluarga tidak mampu.
Bukan tanpa alasan, sebab saat ini masih banyak ibu hamil yang tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan memadai karena rendahnya penghasilan.
Padahal, memeriksakan kesehatan selama kehamilan, persalinan, dan nifas, sangatlah penting bagi keberlangsungan hidup ibu dan bayi.
Maka dari itu, melalui Program Keluarga Harapan ini, ibu hamil akan memperoleh bantuan sosial berupa uang.
Baca Juga: Satu Lagi Kabar Baik, BLT Direncanakan Akan Diberikan pada Seluruh Tenaga Honorer, Segini Besarannya
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, saat ini tingkat penyerapan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) telah mencapai 86 persen pada pekan kedua Januari 2021, setelah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara (4/12021) lalu.
"Ini artinya informasi yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh KPM, dan masyarakat segera mengambil bansos PKH," ujar Risma dalam siaran pers.
Akan tetapi, bantuan sosial ini tidak akan diberikan kepada sembarang keluarga.
Tri Rismaharini menjelaskan bantuan tunai akan diberikan kepada keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
“Seluruh penerima bansos di Indonesia harus terdaftar dalam DTKS,” sambung Risma.
Menariknya, selain untuk ibu hamil, bantuan sosial ini juga akan diberikan pada sejumlah kategori.
Mulai dari anak usia dini, pelajar SD sampai SMA, hingga penyandang disabilitas.
Adapun rincian bantuan yang diberikan dalam PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil dan anak usia dini: mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun): mendapatkan bantun Rp 2,4 juta per 1 tahun
- Pelajar SD/sederajat: mendapatkan bantun Rp 900.000 per 1 tahun
- Pelajar SMP/sederajat: mendapatkan bantun Rp 1,5 juta per 1 tahun
- Pelajar SMA/sederajat: mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun
Penyaluran bansos PKH ini pun akan dilakukan selama 1 tahun dan diberikan dalam empat tahap per tiga bulan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Siaran Pers |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR