Pengadilan Negeri Depok, menerima gugatan tersebut dan menjadwalkan sidang perdana Raffi Ahmad pada Rabu (27/1/2021) mendatang.
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto.
"Majelis Hakim terdiri dari Ketua Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa," tambahnya.
David sendiri menganggap Raffi telah menimbulkan kerugian immateril karena tindakannya melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Tak Hanya Kemerahan, Inilah 3 Reaksi Alergi Pada Bayi Saat MPASI yang Harus Diwaspadai
Ia menambahi gugatan tersebut dilayangkan sebagai teguran karena suami Nagita Slavina ini merupakan salah satu influencer dengan pengikut terbanyak di Indonesia.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," ungkap David.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif, bukan negatif seperti ini," sambungnya.
Perbedaan Anak Aktif dan Hiperaktif, Kenali dan Awasi Agar Tidak Disalahartikan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR