Nakita.id - Raffi Ahmad sedang dihadapkan pada kasus hukum buntut dari aksi nongkrongnya yang melanggar protokol kesehatan.
Beberapa waktu lalu, presenter kondang Raffi Ahmad menuai kontroversi karena kepergok berkerumun tanpa masker dengan sejumlah rekan artis.
Foto Raffi Ahmad berada di sebuah lokasi pesta tanpa memakai masker dan menjaga jarak pun membuat warganet geram.
Baca Juga: Unik Pakai Bom Asap! Zaskia Sungkar dan Irwansyah Umumkan Jenis Kelamin Calon Anak Pertama Mereka
Publik menilai aksi suami Nagita Slavina ini kurang pantas lantaran dirinya baru saja mendapatkan jatah pertama vaksin Covid-19.
Raffi Ahmad sendiri sudah meminta maaf atas aksinya tersebut, namun sejumlah pihak ingin proses hukum terus berjalan.
Melansir dari Kompas.com, advokat David Tobing, melayangkan gugatan kepada artis Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021) kemarin.
Pengadilan Negeri Depok, menerima gugatan tersebut dan menjadwalkan sidang perdana Raffi Ahmad pada Rabu (27/1/2021) mendatang.
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto.
"Majelis Hakim terdiri dari Ketua Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa," tambahnya.
David sendiri menganggap Raffi telah menimbulkan kerugian immateril karena tindakannya melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Tak Hanya Kemerahan, Inilah 3 Reaksi Alergi Pada Bayi Saat MPASI yang Harus Diwaspadai
Ia menambahi gugatan tersebut dilayangkan sebagai teguran karena suami Nagita Slavina ini merupakan salah satu influencer dengan pengikut terbanyak di Indonesia.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," ungkap David.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif, bukan negatif seperti ini," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menuntut agar Raffi Ahmad menjalani isolasi atau tidak keluar selama 30 hari setelah menerima vaksin.
David juga meminta Raffi untuk membuat permohonan maaf di media, termasuk media cetak dan media televisi.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," beber David.
Tidak cuma itu, Raffi Ahmad diminta untuk terus mensosialisasikan pro vaksi serta mengkampanyekan penerapan protokol kesehatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR