Deden menyampaikan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Tak sendiri dalam menggugat ayahnya, Deden dibantu oleh Masitoh sebagai kuasa hukumnya, yang mana Masitoh juga merupakan anak kandung Koswara.
Deden dibantu Masitoh menggugat saudara dan ayahnya, juga beberapa pihak.
Beberapa pihak tergugat antara lain Hamidah, Imas, Koswara, PT PLN, BPN Kota Bandung, dan ketua RT tempat tanah tersebut berdiri.
Gugatan tersebut meminta Hamidah, Imas, dan Koswara membayar Rp3 miliar jika Deden harus dipaksa pindah dari toko tersebut.
Tak hanya itu, Deden juga meminta ganti rugi material sebesar Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.
Sayangnya saat proses hukum berjalan, Masitoh yang merupakan kuasa hukum Deden dan juga pihak penggugat Koswara dikabarkan meninggal dunia.
Masitoh meninggal pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan pada Selasa (19/1/2021).
Saat sidang yang terlaksana pada Selasa (19/1/2021), Koswara belum mengetahui bila anaknya meninggal dunia.
Hingga selesai sidang, Koswara diberitahu bila Masitoh telah meninggal dunia.
Hamidah menceritakan sikap ayahnya saat mengetahui anak yang menggugatnya secara hukum telah meninggal dunia.
Wicked Siap Menghiasi Layar Lebar Indonesia, Sebuah Adaptasi Sinematik dari Kisah Ikonik The Wizard of Oz
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR