Nakita.id - Belum lama ini, kisah anak yang tega menggugat orang tuanya ke meja hijau kembali terjadi.
Kisah nahas ini menimpa Koswara, kakek berusia 85 tahun yang sudah renta.
RE Koswara digugat oleh anak-anaknya karena masalah kepemilikan tanah.
Diketahui, Koswara memiliki 6 orang anak yaitu Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.
Awalnya, diceritakan bahwa orang tua Koswara memiliki tanah yang juga terdapat bangunan di atasnya, berada di Jalan AH Nasution, Ujungberung, Bandung seluas 3.000 meter persegi.
Tanah dan bangunan seluas 3x2 meter disewa oleh Deden, anak kedua Koswara untuk dijadikan toko.
Namun akhirnya Koswara tak lagi menyewakan tanah dan bangunan tersebut karena tanah tersebut adalah tanah warisan orang tuanya dan akan dijual.
Hasil penjualan tanah warisan orang tua Koswara akan dibagikan kepada adik-adik Koswara.
Tak terima karena ayahnya akan menjual tanah dan justru hasilnya dibagikan pada adik-adik sang ayah, Deden pun mengambil sikap.
Menurutnya, Deden sudah membayar sewa untuk tahun 2021, namun uangnya dikembalikan oleh sang ayah dan konflik pun dimulai.
Deden merasa tak terima karena uangnya dikembalikan dan kahirnya mengajukan gugatan melalui jalur hukum perdata untuk Koswara.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR