Nakita.id - Belum lama ini, kisah anak yang tega menggugat orang tuanya ke meja hijau kembali terjadi.
Kisah nahas ini menimpa Koswara, kakek berusia 85 tahun yang sudah renta.
RE Koswara digugat oleh anak-anaknya karena masalah kepemilikan tanah.
Diketahui, Koswara memiliki 6 orang anak yaitu Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.
Awalnya, diceritakan bahwa orang tua Koswara memiliki tanah yang juga terdapat bangunan di atasnya, berada di Jalan AH Nasution, Ujungberung, Bandung seluas 3.000 meter persegi.
Tanah dan bangunan seluas 3x2 meter disewa oleh Deden, anak kedua Koswara untuk dijadikan toko.
Namun akhirnya Koswara tak lagi menyewakan tanah dan bangunan tersebut karena tanah tersebut adalah tanah warisan orang tuanya dan akan dijual.
Hasil penjualan tanah warisan orang tua Koswara akan dibagikan kepada adik-adik Koswara.
Tak terima karena ayahnya akan menjual tanah dan justru hasilnya dibagikan pada adik-adik sang ayah, Deden pun mengambil sikap.
Menurutnya, Deden sudah membayar sewa untuk tahun 2021, namun uangnya dikembalikan oleh sang ayah dan konflik pun dimulai.
Deden merasa tak terima karena uangnya dikembalikan dan kahirnya mengajukan gugatan melalui jalur hukum perdata untuk Koswara.
Deden menyampaikan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Tak sendiri dalam menggugat ayahnya, Deden dibantu oleh Masitoh sebagai kuasa hukumnya, yang mana Masitoh juga merupakan anak kandung Koswara.
Deden dibantu Masitoh menggugat saudara dan ayahnya, juga beberapa pihak.
Beberapa pihak tergugat antara lain Hamidah, Imas, Koswara, PT PLN, BPN Kota Bandung, dan ketua RT tempat tanah tersebut berdiri.
Gugatan tersebut meminta Hamidah, Imas, dan Koswara membayar Rp3 miliar jika Deden harus dipaksa pindah dari toko tersebut.
Tak hanya itu, Deden juga meminta ganti rugi material sebesar Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.
Sayangnya saat proses hukum berjalan, Masitoh yang merupakan kuasa hukum Deden dan juga pihak penggugat Koswara dikabarkan meninggal dunia.
Masitoh meninggal pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan pada Selasa (19/1/2021).
Saat sidang yang terlaksana pada Selasa (19/1/2021), Koswara belum mengetahui bila anaknya meninggal dunia.
Hingga selesai sidang, Koswara diberitahu bila Masitoh telah meninggal dunia.
Hamidah menceritakan sikap ayahnya saat mengetahui anak yang menggugatnya secara hukum telah meninggal dunia.
"Bapak sudah tahu, Masitoh kaka saya meninggal dunia," ujar Hamidah, mengutip dari Tribun Jabar.
Tak hanya itu, Hamidah dan saudaranya mengantar sang ayah untuk datang ke makam Masitoh.
"Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," tambah Hamidah.
Meski tak mengungkapkan banyak hal, Hamidah mengatakan bila ayahnya tetap mendoakan Masitoh di pusara sang anaknya.
Hanya saja, Hamidah tidak tahu apakah Koswara memaafkan kakaknya.
"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," jelas Hamidah.
Sebelumnya, Hamidah sempat menyampaikan bahwa sang ayah membuat surat tertulis bahwa tak lagi mengakui keempat anaknya yang sudah berbuat di luar batas wajar, yakni Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ujar Hamidah saat dimintai keterangan pada pekan lalu.
Bukan tanpa alasan Koswara kecewa, menurutnya ia sudah menyekolahkan anak-anaknya bahkan lebih dari yang dituntutkan anaknya hanya karena perkara tanah.
Koswara sempat menceritakan kalau ia takut ketika anak-anaknya sering bertengkar masalah tanah warisan orang tuanya.
Ia pun sering dibentak oleh anaknya.
"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Deden yang tampak sudah renta.
"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," ucap Koswara.
Koswara juga sempat menceritakan tentang Masitoh yang kini telah tiada pekan lalu.
"Dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH., MH," ucap dia. Koswara belum mengetahui anaknya meninggal.
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
"Saya yang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR