BLT PKH ini berbagai macam jenisnya, salah satunya adalah bantuan berupa uang untuk ibu hamil dan balita.
Tentunya hal ini merupakan kabar baik karena ibu hamil dan balita juga butuh nutrisi untuk menjaga kesehatan.
Untuk bantuannya, masing-masing ibu hamil dan balita akan mendapat Rp 3 juta rupiah 4 kali dalam setahun.
Kalau Moms sedang hamil dan punya balita, bisa saja Moms mengajukan bantuan senilai Rp 6 Juta.
Cara pencairan BLT ini sama seperti tahun kemarin, BLT PKH untuk ibu hamil dan balita ini disalurkan langsung ke Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Untuk bantuan ini akan dibagikan 4 tahun sekali pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Bukan hanya ibu hamil saja tentunya, PKH ini mencakup penyandang disabilitas, pelajar SD, SMP, dan SMA dengan rincian sebagai berikut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Rachel Anastasia Agustina |
KOMENTAR