Dilansir dari Kompas.com yang mengutip langsung dari situs Kementerian Sosial, beginilah cara dapat BLT Rp 6 Juta
1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Satu Lagi Kabar Baik, BLT Direncanakan Akan Diberikan pada Seluruh Tenaga Honorer, Segini Besarannya
Mengenal Istilah Grooming yang Ramai di Video Viral Guru dan Murid di Gorontalo
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Rachel Anastasia Agustina |
KOMENTAR