Nakita.id - Bagi ibu hamil dan Moms yang punya anak balita, simak cara dapat BLT 6 Juta agar bisa mendapat uang ini dari pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial sejak tahun lalu memang membagikan bantuan berupa uang tunai dan sembako.
Sejak masuknya pandemi virus corona ke Indonesia, banyak orang yang harus kehilangan mata pencahariannya.
Bahkan sebagian harus rela tidak mendapat uang selama masa pandemi Covid-19.
Nah, untuk meringankan beban masyarakat Indonesia, pemerintah meluncurkan bantuan untuk masyarakat Indonesia yang membutuhkan.
Dalam hal ini pemerintah membagi kelompok yang membutuhkan itu dengan sebutan Program Keluarga Harapan (PKH).
Tujuannya agar PKH ini mampu bertahan hidup di masa pandemi dan Indonesia bisa mentas dari angka kemiskinan yang tinggi.
Melalui Kemensos, PKH ini diberikan uang tunai lewat bantuan langsung tunai (BLT).
BLT PKH ini berbagai macam jenisnya, salah satunya adalah bantuan berupa uang untuk ibu hamil dan balita.
Tentunya hal ini merupakan kabar baik karena ibu hamil dan balita juga butuh nutrisi untuk menjaga kesehatan.
Untuk bantuannya, masing-masing ibu hamil dan balita akan mendapat Rp 3 juta rupiah 4 kali dalam setahun.
Kalau Moms sedang hamil dan punya balita, bisa saja Moms mengajukan bantuan senilai Rp 6 Juta.
Cara pencairan BLT ini sama seperti tahun kemarin, BLT PKH untuk ibu hamil dan balita ini disalurkan langsung ke Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Untuk bantuan ini akan dibagikan 4 tahun sekali pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Bukan hanya ibu hamil saja tentunya, PKH ini mencakup penyandang disabilitas, pelajar SD, SMP, dan SMA dengan rincian sebagai berikut.
Cara dapat BLT 6 Juta
Dilansir dari Kompas.com yang mengutip langsung dari situs Kementerian Sosial, beginilah cara dapat BLT Rp 6 Juta
1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Satu Lagi Kabar Baik, BLT Direncanakan Akan Diberikan pada Seluruh Tenaga Honorer, Segini Besarannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Rachel Anastasia Agustina |
KOMENTAR