Melansir dari Tribunnews.com, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan surat gugatan sudah dilayangkan Rachel sejak 13 Januari 2021.
Akan tetapi, gugatan tersebut baru tercatat di PA Jakarta Selatan pada tanggal 20 Januari 2021.
"Untuk perkara Rachel Vennya Reynald binti Heru Purwanto telah terdaftar di panitera PA Jaksel, yaitu pada tanggal 20 Januari 2021," kata Taslimah selaku humas PA Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).
"Hal itu tertanggal suratnya sih tanggal 13 Januari 2021, tetapi terdaftarnya di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 20 Januari 2021," sambungnya.
Persidangan perdana dari perceraian keduanya pun sudah digelar pagi tadi dengan agenda mediasi.
Taslimah menuturkan, agenda mediasi hanya dihadiri oleh Niko, tanpa adanya Rachel Vennya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR