"Agenda persidangan pertamanya, yaitu pada tanggal 2 Februari 2021 tadi pagi,” ungkap Taslimah.
Jadi, tadi pagi telah dilaksanakan atau persidangan telah berlangsung dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, tetapi penggugat prinsipannya tidak hadir karena sudah dikuasakan kepada kuasa hukumnya," lanjutnya.
Baca Juga: Ikut Tanggapi Masih Banyaknya Orang Nongkrong di Tengah Wabah Corona, Rachel Vennya Sebut 'Aib'
"Sedangkan, tergugat hadir secara langsung di persidangan dan agenda persidangan selanjutnya, yaitu tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mediasi.
Karena mediasi itu harus dihadiri oleh prinsipal penggugat maupun prinsipal tergugat," pungkas humas PA Jakarta Selatan.
Duh, kita doakan saja yang terbaik untuk Rachel Vennya dan Niko Al Hakim ya, Moms.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR