Nakita.id – Rachel Vennya resmi telah menggugat cerai sang suami, Niko Al Hakim.
Kabar mengejutkan datang dari selebgram Rachel Vennya.
Bagaimana tidak, setelah sempat bungkam soal kondisi rumah tangganya, kini terungkap bahwa Rachel Vennya telah menggugat cerai suaminya, Niko.
Seperti diketahui, gonjang-ganjing rumah tangga keduanya mulai tercium ketika Rachel memutuskan untuk melepas hijabnya.
Sejak saat itu, Rachel dan Niko tidak pernah lagi terlihat berdua dan membagikan momen kemesraan seperti biasanya.
Kabar tersebut pun kian berembus kencang saat Rachel tertangkap basah mengunggah kata-kata bijak soal perceraian.
Kini, pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pun membenarkan gugatan cerai yang diajukan Rachel Vennya.
Melansir dari Tribunnews.com, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan surat gugatan sudah dilayangkan Rachel sejak 13 Januari 2021.
Akan tetapi, gugatan tersebut baru tercatat di PA Jakarta Selatan pada tanggal 20 Januari 2021.
"Untuk perkara Rachel Vennya Reynald binti Heru Purwanto telah terdaftar di panitera PA Jaksel, yaitu pada tanggal 20 Januari 2021," kata Taslimah selaku humas PA Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).
"Hal itu tertanggal suratnya sih tanggal 13 Januari 2021, tetapi terdaftarnya di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 20 Januari 2021," sambungnya.
Persidangan perdana dari perceraian keduanya pun sudah digelar pagi tadi dengan agenda mediasi.
Taslimah menuturkan, agenda mediasi hanya dihadiri oleh Niko, tanpa adanya Rachel Vennya.
"Agenda persidangan pertamanya, yaitu pada tanggal 2 Februari 2021 tadi pagi,” ungkap Taslimah.
Jadi, tadi pagi telah dilaksanakan atau persidangan telah berlangsung dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, tetapi penggugat prinsipannya tidak hadir karena sudah dikuasakan kepada kuasa hukumnya," lanjutnya.
Baca Juga: Ikut Tanggapi Masih Banyaknya Orang Nongkrong di Tengah Wabah Corona, Rachel Vennya Sebut 'Aib'
"Sedangkan, tergugat hadir secara langsung di persidangan dan agenda persidangan selanjutnya, yaitu tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mediasi.
Karena mediasi itu harus dihadiri oleh prinsipal penggugat maupun prinsipal tergugat," pungkas humas PA Jakarta Selatan.
Duh, kita doakan saja yang terbaik untuk Rachel Vennya dan Niko Al Hakim ya, Moms.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR