Dijelaskan oleh Bidan Gian, data-data yang harus dibawa oleh orangtua yaitu buku KIA atau catatan imunisasi anak.
"Jadi nanti data-data orangtua untuk datang (melakukan) vaksinasi di puskesmas boleh bawa buku KIA atau catatan imunisasi anaknya untuk nanti dicatat," ujarnya.
Tak hanya itu, orangtua juga diharuskan membawa BPJS dan KTP anak jika ingin melakukan imunisasi di puskesmas terdekat.
"Kemudian bawa BPJS dan KTP anak. Karena pencatatan kita untuk di wilayah DKI itu sudah masuk ke simfoni Ananda.
Jadi kalau anak tersebut sudah selesai imunisasinya kita bisa buatkan sertifikat imunisasi," tambahnya.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR