"Maka hanya orangtua yang mampu lah yang bisa secara mandiri melakukan vaksin (tambahan di luar vaksinasi wajib) tersebut," tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.42 Tahun 2013 dan No.12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan imunisasi, disebutkan bahwa ada 5 jenis imunisasi wajib yang harus diperoleh Si Kecil.
Baca Juga: Penting Lho! 6 Hal Ini Harus Diperhatikan Moms Sebelum Membawa Si Kecil Melakukan Imunisasi
Kelima jenis imunisasi tersebut adalah:
1. Imunisasi hepatitis B
2. Imunisasi polio
3. Imunisasi BCG
4. Imunisasi campak
5. Imunisasi DPT
Imunisasi tambahan yang biasanya dilakukan oleh para orangtua meliputi, hepatitis A, influensa, tipes, cacar air, japanese encephalitis, rotavirus dan masih banyak lagi.
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR