Mendukung tindak lanjut yang dilakukan Kementerian PPPA, KPAI juga menjelaskan alasan mengapa ada batas usia pernikahan.
"Banyak riset baik riset nasional, regional yang melaporkan dampak pernikahan anak. Ada beberapa poin misalnya dampak psikologisnya," kata Susanto dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, pernikahan di bawah umur berisiko merusak mental anak.
"Kedua, yang bersangkutan melangsungkan perkawinan usia anak, maka kerentanan keretakan rumah tangga juga tinggi," ujar dia.
Selain itu, aspek kesehatan terutama kesehatan reproduksi juga dinilai belum matang pada anak-anak sehingga perlu diperhatikan batas usia menikah.
"Jadi cukup banyak riset-riset akademik, riset-riset ilmiah yang ini tentu sangat bisa dipertanggungjawabkan dan menegaskan bahwa perkawinan usia anak itu tidak diperbolehkan," tutupnya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR