Nakita.id - Salah satu wedding organizer (WO) di Indonesia sedang jadi bahan perbincangan publik karena pesannya yang dinilai kontras dengan anjuran pemerintah.
Aisha Weddings, WO yang sedang ramai jadi perbincangan masyarakat belum lama ini membuat kampanye mendukung nikah muda bahkan pernikahan di bawah umur.
Kampanye dan ajakannya justru dinilai sangat berseberangan dengan anjuran pemerintah.
Awalnya, laman Facebook dan situs milik aishaweddings.com viral karena menuliskan narasi berikut.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al Quran sebagai kata suci Allah SWT."
Dalam narasi lain di situs itu juga tertulis, "Anda harus menikah pada usia 12-21 dan tidak lebih".
Narasi tersebut akhirnya menimbulkan pro-kontra dan sampai ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan juga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pasalnya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menentukan usia ideal pernikahan dari segi kesehatan bagi perempuan yakni 21 tahun atau lebih, dan 25 tahun atau lebih untuk laki-laki.
Tentu saja pesan yang disampaikan Aisha Weddings menimbulkan kecemasan bagi pihak terkait, terutama Kementerian PPPA.
"Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat memengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak," demikian pernyataan Kementerian PPPA, dilansir dari Kompas TV, Rabu (10/2/2021).
Menurut Kementerian PPPA, Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun Dipaksa Nikah dengan Sepupunya Sendiri dan Diiming-imingi Mahar Rp125 Juta
Selain itu, mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.
Dalam UU Perkawinan, batas usia yang tercantum adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Oleh sebab itu, Kementerian PPPA langsung mengusut pihak di balik Aisha Weddings dan sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti.
"Kementerian PPPA meminta kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut," tegas Kementerian PPPA.
Mendukung tindak lanjut yang dilakukan Kementerian PPPA, KPAI juga menjelaskan alasan mengapa ada batas usia pernikahan.
"Banyak riset baik riset nasional, regional yang melaporkan dampak pernikahan anak. Ada beberapa poin misalnya dampak psikologisnya," kata Susanto dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, pernikahan di bawah umur berisiko merusak mental anak.
"Kedua, yang bersangkutan melangsungkan perkawinan usia anak, maka kerentanan keretakan rumah tangga juga tinggi," ujar dia.
Selain itu, aspek kesehatan terutama kesehatan reproduksi juga dinilai belum matang pada anak-anak sehingga perlu diperhatikan batas usia menikah.
"Jadi cukup banyak riset-riset akademik, riset-riset ilmiah yang ini tentu sangat bisa dipertanggungjawabkan dan menegaskan bahwa perkawinan usia anak itu tidak diperbolehkan," tutupnya.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR