"Maka pada yang bersangkutan kami terapkan juga subsider pasal 127 ayat 1 huruf a, penggunaan narkotika ayat 1," ungkapnya.
"Sekarang sudah di Lido jalani rehabilitasi," ujar Ronaldo Maradona Siregar.
Melansir dari Kompas.com, meski Jennifer Jill menjalani rehabilitasi, polisi mengatakan kalau proses hukum istri Ajun Perwira ini akan terus berjalan.
Proses hukum yang tetap berlanjut itu karena penerapan dua pasal pada Ipel.
Karena hal inilah, Jennifer Jill masih harus menjalani proses hukum ketika di kemudian dirinya dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkoba.
"Waktu BNN menyatakan yang bersangkutan sudah sembuh, ya kami lanjutkan (proses hukum Jennifer)," tutur Ronaldo.
"Jadi proses hukumnya tetap berjalan, bukan proses hukumnya berhenti," imbuh dia.
Terancam Jadi Tersangka, Vadel Badjideh Bersumpah Tak Lakukan Apapun pada Anak Nikita Mirzani
Source | : | Tribun Seleb,KOMPAS.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR