"Jadi untuk JJ (Jennifer Jill), Sabtu (27/2/2021) malam itu, sudah melaksanakan rehabilitasi di Lido," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar seperti dikutip dari Tribun Seleb.
Ronaldo menjelaskan kalau sebelumnya pihak keluarga diwakili oleh sang anak mengajukan rehabilitasi.
Hal ini kemudian disetujui setelah Jennifer Jill menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Oleh karena itu, Ipel tidak lagi ditahan dan dibawa untuk menjalani rawat inap di Lido.
"Kemudian hasilnya, rekomendasinya adalah agar yang bersangkutan menjalankan rehabilitasi berupa rawat inap di Lido, difasilitas BNN Lido," ucapnya.
Asesment tersebut didapat dari hasil tes spesimen rambut yang menyatakan Jennifer Jill positif mengonsumsi metafetamine.
Ia pun dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A tentang penggunaan obat-obatan terlarang.
Terancam Jadi Tersangka, Vadel Badjideh Bersumpah Tak Lakukan Apapun pada Anak Nikita Mirzani
Source | : | Tribun Seleb,KOMPAS.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR