Nakita.id - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari peter Batubara hingga kini masih terus diselidiki.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021) lalu, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso membeberkan rincian penggunaan uang Rp14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial Covid-19.
Joko saat itu bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.
"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko saat sidang, dikutip dari Antara.
Adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR