Namun sudah lewat dari tenggat waktu, Teddy tak kunjung mengembalikan seluruh aset yang diminta Iky.
Beberapa aset Lina yang dipegang Teddy di antaranya, toko material di Banjaran dan Majalaya, tanah di Pangalengan Bandung, tanah-tanah di Banjaran, Ciamis, usaha grosir, dan perhiasan emas.
Menanggapi belum kembalinya aset Lina, kuasa hukum Iky yang bernama Ferry Hudaya mengaku terus mengulur tenggat waktu agar aset Lina tetap kembali.
"Gini, batas waktu sampai 14 hari dari pihak kami kepada mereka itu sejak 1 Maret 2021," kata Ferry Hudaya mengutip dari Grid.ID.
Menurut Ferry, Teddy mengaku belum bisa mengembalikan karena kendala beberapa sertifikat yang belum ketemu.
"Minggu kemarin ada telepon minta bertemu, karena katanya ada beberapa sertifikat yang belum ditemukan," ungkap Ferry.
Akan tetapi, Ferry mengatakan bila salah satu aset Lina yang sebenarnya milik Iky justru sudah dijual dengan sengaja, dengan alasan untuk melunasi utang.
Source | : | Grid.ID,YouTube |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR