Nakita.id - Hingga saat ini, masalah perebutan harta warisan Lina masih terus berjalan.
Setelah Rizky Febian menyerahkan harta warisan yang diminta Teddy, rupanya Teddy tak langsung puas.
Teddy kembali meminta harta warisan Lina sebanyak Rp750 juta untuk membiayai hidup Bintang, anak dari pernikahan Teddy dan Lina, juga untuk mengumrohkan orang terdekatnya, seperti apa yang dimandatkan Lina sebelum meninggal dunia.
Akan tetapi Rizky Febian tak langsung menyanggupi permintaan Teddy.
Penyanyi yang akrab disapa Iky tersebut meminta Teddy mengembalikan semua aset Lina yang berada di tangannya.
Sebanyak belasan aset Lina memang sudah dipegang Teddy sebelum Lina meninggal dunia.
Akan tetapi beredar kabar bahwa Teddy telah menjual berbagai aset milik Lina.
Meski hingga kini tak ada buktinya, Iky tetap meminta Teddy mengembalikan semua aset Lina yang sebagian merupakan milik Iky dan adik-adiknya.
Iky dan pihak kuasa hukumnya memberi Teddy waktu hingga 14 hari, terhitung sejak pertengahan Februari 2021.
Namun sudah lewat dari tenggat waktu, Teddy tak kunjung mengembalikan seluruh aset yang diminta Iky.
Beberapa aset Lina yang dipegang Teddy di antaranya, toko material di Banjaran dan Majalaya, tanah di Pangalengan Bandung, tanah-tanah di Banjaran, Ciamis, usaha grosir, dan perhiasan emas.
Menanggapi belum kembalinya aset Lina, kuasa hukum Iky yang bernama Ferry Hudaya mengaku terus mengulur tenggat waktu agar aset Lina tetap kembali.
"Gini, batas waktu sampai 14 hari dari pihak kami kepada mereka itu sejak 1 Maret 2021," kata Ferry Hudaya mengutip dari Grid.ID.
Menurut Ferry, Teddy mengaku belum bisa mengembalikan karena kendala beberapa sertifikat yang belum ketemu.
"Minggu kemarin ada telepon minta bertemu, karena katanya ada beberapa sertifikat yang belum ditemukan," ungkap Ferry.
Akan tetapi, Ferry mengatakan bila salah satu aset Lina yang sebenarnya milik Iky justru sudah dijual dengan sengaja, dengan alasan untuk melunasi utang.
"Ya, kayak mobil pun katanya sudah dijual untuk bayar utang. Utang siapa, saya juga nggak tahu" ujar Ferry.
Oleh sebab itu, pihak Iky dan kuasa hukumnya tetap meminta bukti jual atau kuitansi jual beli.
"Kalau misalnya mobil dijual, kan ada kuitansinya. Diperlihatkan, ini ada sertifikatnya. Kami nggak mau ada catatan saja. Kalau saya bilang ini ada, tapi ternyata nggak ada gimana?" tutur Ferry.
Feri merasa janggal karena menurutnya, almarhumah Lina tidak memiliki utang jika Lina dijadikan alasan sebagai pemilik utang.
"Saya juga nggak tahu utang apa. Buat saya aneh saja kalau sampai almarhumah punya utang," pungkasnya.
Source | : | Grid.ID,YouTube |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR