Melansir dari Wartakota, kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Januari 2021 kemarin.
Kasus bermula ketika Meilia Lau membuka salah satu gerai usaha waralaba milik Kaesang Pangarep, Sang Pisang.
Meilia membuka gerai usaha tersebut di ruko milik Sucik Mardi, di kawasan Gading Serpong, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Saat acara Grand Launching, poster produk Sang Pisang milik Meilia ternyata menutupi poster restoran milik Sucik Mardi.
Kemudian terjadilah penurunan poster milik restoran Sucik Mardik yang disebut-sebut dilakukan oleh Meilia Lau.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk perusakan dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
Namun kasus ini menimbulkan permasalahan baru yakni beredarnya sebuah percakapan tangkap layar yang membuat Meilia Lau merasa dipermalukan.
Tidak cuma itu, nama Presiden Jokowi juga tertera jelas dalam percakapan tersebut.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR