“kalau Pak Jokowi tahu permasalahannya pasti malu mau dapat calon besan begitu arogan”
“saya ada itikad baik WA dia..”
“saya bilang tiang ada 4 sisi.. yang di depan both sang pisang boleh pasang 2 lagi…tapi tiang yang tengah harus pasang poster Fish&Cheap untuk menu kita…”
“dia tidak mau jawab”.
Atas kasus ini, Suci Mardik diputus bersalah dan pengadilan menjatuhkan pidana selama satu tahun dengan ketentuan pidana tidak perlu dijalani jika kemudian hari ada ada putusan hakim menentukan lain terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama dua tahun.
Artinya, Suci Mardi dibolehkan bebas selama tidak melakoni tindak pidana lain selama dua tahun.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR