Nakita.id - Kisah cinta putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep sempat ramai menjadi sorotan publik.
Seperti sudah ramai diberitakan kalau Kaesang Pangarep memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan Felicia Tissue.
Hal ini pun mengundang berbagai reaksi, termasuk kemarahan dari keluarga Felicia Tissue yang diungkap oleh sang ibunda, Meilia Lau.
Sontak sosok Meilia Lau yang berkoar tentang keburukan Kaesang Pangarep juga menuai kontroversi publik.
Usut punya usut, sebelum masalah percintaan ini ramai jadi perbincangan, sempat ada kasus UU ITE melibatkan Kaesang Pangarep, Meilia Lau, dan seorang pengusaha kuliner.
Seorang perempuan bernama Sucik Mardi, didakwa telah mencemarkan nama baik Meilia Lau, yang kala itu masih menjadi calon besan Presiden Joko Widodo.
Melansir dari Wartakota, kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Januari 2021 kemarin.
Kasus bermula ketika Meilia Lau membuka salah satu gerai usaha waralaba milik Kaesang Pangarep, Sang Pisang.
Meilia membuka gerai usaha tersebut di ruko milik Sucik Mardi, di kawasan Gading Serpong, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Saat acara Grand Launching, poster produk Sang Pisang milik Meilia ternyata menutupi poster restoran milik Sucik Mardi.
Kemudian terjadilah penurunan poster milik restoran Sucik Mardik yang disebut-sebut dilakukan oleh Meilia Lau.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk perusakan dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
Namun kasus ini menimbulkan permasalahan baru yakni beredarnya sebuah percakapan tangkap layar yang membuat Meilia Lau merasa dipermalukan.
Tidak cuma itu, nama Presiden Jokowi juga tertera jelas dalam percakapan tersebut.
Berikut adalah percakapan tangkap layar antara Sucik Mardi dengan Zudiy Ichianto yang dipermasalahkan Meilia Lau yang akhirnya dikasuskan UU ITE.
“Malam pak Yudi”
“Pak Yudi, saya bisa minta tolong No. telp. Pak Ari? Sebelum ke Pengadilan biar Pengacara saya komunikasi dulu dengan pak Ari……”
“dan saya juga bisa jelaskan ke Mas Kaesang dan Mas Ari….”
“kita kasih Melia awal 1 buah poster… besoknya dia minta satu lagi jadi 2 poster…”
“waktu grand opening gambar2 menu Fish&Cheap di copot 5 buah ….”
“kitakan mau bisnis juga!”
“kenapa poster kita di copot tanpa izin kita?”
“suami saya buka 3 buah poster di Ruko kami sendiri di tuduh pengerusakan? Padahal itu Ruko kita sendiri”
“dan sekarang dijadikan tersangka bersama 2 karyawan saya?”
“hari ini saya sudah lapor di Polda atas pengerusakan oleh Melia atas poster2 di Ruko saya!”
“sebelum saya laporkan Melia ke Polda… saya sudah konfirmasi dengan pejabat2 yg tahu hukum di Indonesia… mereka semua minta saya maju
dan dukung saya!”
“mereka bilang ini Negara Merah Putih… Melia tidak bisa semena mena mau penjarakan orang! Terlalu arogan… manusia yang tidak ada hati Nurani!”
“kalau Pak Jokowi tahu permasalahannya pasti malu mau dapat calon besan begitu arogan”
“saya ada itikad baik WA dia..”
“saya bilang tiang ada 4 sisi.. yang di depan both sang pisang boleh pasang 2 lagi…tapi tiang yang tengah harus pasang poster Fish&Cheap untuk menu kita…”
“dia tidak mau jawab”.
Atas kasus ini, Suci Mardik diputus bersalah dan pengadilan menjatuhkan pidana selama satu tahun dengan ketentuan pidana tidak perlu dijalani jika kemudian hari ada ada putusan hakim menentukan lain terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama dua tahun.
Artinya, Suci Mardi dibolehkan bebas selama tidak melakoni tindak pidana lain selama dua tahun.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR