Larangan mudik di 2021 ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia dari segala profesi.
Larangan mudik tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Larangan mudik terebut merupakan hasil dari rapat tingkat meteri yang pada Jumat (26/3/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat yang dikutip dari kompas.com.
Keputusan dilarangnya masyarakat Indonesia untuk mudik dikarenakan angka penularan dan kematian akibat covid-19 meningkat setelah beberapa kali libur panjang.
Beberapa libur panjang yang dimaksud yaitu Natal dan Tahun Baru.
Melihat angka tersebut meningkat, pemerintah pun mengadakan upaya penanganan covid-19 yaitu memaksimalkan vaksinasi.
Larangan mudik ini berlangsung selama kurang lebih 2 minggu.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR