Nakita.id - Sama seperti tahun sebelumnya, mudik di 2021 kembali dilarang oleh pemerintah.
Padahal mudik menjadi momen penting bagi keluarga untuk bisa berkumpul di kampung halaman.
Di tambah momen mudik ini berlangsung ketika hari raya umat muslim berlangsung yaitu Idul Fitri.
Tapi sayangnya akibat pandemi covid-19 yang sudah berlangsung selama satu tahun, momen mudik harus kembali tak bisa dilakukan.
Pandemi covid-19 ini memang sudah 1 tahun melanda di Indonesia.
Banyak karyawan yang masih bekerja dari rumah, anak sekolah belajar dari rumah, dan pembatasan di tempat-tempat umum.
Dan kini, pemerintah memberlakukan larangan mudik 2021 yang berlaku untuk semua pihak.
Larangan mudik di 2021 ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia dari segala profesi.
Larangan mudik tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Larangan mudik terebut merupakan hasil dari rapat tingkat meteri yang pada Jumat (26/3/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat yang dikutip dari kompas.com.
Keputusan dilarangnya masyarakat Indonesia untuk mudik dikarenakan angka penularan dan kematian akibat covid-19 meningkat setelah beberapa kali libur panjang.
Beberapa libur panjang yang dimaksud yaitu Natal dan Tahun Baru.
Melihat angka tersebut meningkat, pemerintah pun mengadakan upaya penanganan covid-19 yaitu memaksimalkan vaksinasi.
Larangan mudik ini berlangsung selama kurang lebih 2 minggu.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR