Seolah terus berang, Ali kembali membahas soal tidak adanya itikad baik dari pihak Rizky Febian.
Menurutnya, pihak Teddy saja memikirkan begitu lama saat akan melakukan gugat waris terkait harta warisan mendiang Lina.
Padahal menurutnya, Teddy dan Dedek Bintang merupakan ahli waris yang berhak mendapatkan sebagian harta tersebut.
"Kenapa saya bilang tidak ada itikad baik, dari pihak kita mau melakukan gugatan hak waris aja perlu berbulan-bulan untuk memikirkan, apakah perlu melakukan gugat hak waris.
Padahal sebenarnya tidak ada yang bisa menghalangi, tidak ada yang bisa menutupi bahwa Teddy dan anaknya itu adalah ahli waris almarhum (Lina)," tegas Ali.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | kompas,YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Rachel Anastasia Agustina |
KOMENTAR