Nakita.id - Kisruh antara Rizky Febian dengan Teddy masih terus berlanjut.
Rizky Febian akhirnya melaporkan Teddy ke polisi lantaran ayah sambungnya tersebut tidak kunjung mengembalikan aset miliknya yang sempat dititipkan pada mendiang Lina.
"Betul (Rizky Febian laporkan Teddy Pardiyana)," tegas Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).
Sebelumnya dikabarkan bahwa sudah beberapa kali Teddy dan Rizky Febian bertemu.
Dikabarkan Rizky Febian meminta Teddy untuk mengembalikan aset miliknya yang pernah dititipkan pada mending Lina.
Sayangnya setelah diberi tengggat waktu hingga tiga minggu, Teddy tidak kunjung mengembalikan aset-aset yang dimaksud.
Seolah makin pelik, pihak Teddy yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ali Nurdin angkat bicara.
Ali Nurdin malah 'menyerang' balik Rizky Febian, Moms.
Melansir dari tayangan di kanal YouTube Intens Investigasi (31/3/2021), Ali menyesali mengapa Rizky Febian malah melaporkan Teddy.
Padahal sebelumnya digaungkan terkait pertemuan untuk berdamai.
Karena itu, menurut Ali, Rizky Febian tidak memiliki itikad baik.
"Saya bilang bahwa tidak ada itikad baik, karena pada statement sebelumnya akan ada pertemuan, akan ada perdamaian, malah yang ada pelaporan terhadap Teddy ke Polda Jabar dengan penggelapan aset," ujar Ali.
Baca Juga: Skak Mat! Kuasa Hukum Rizky Febian Lempar Perkataan Seperti Ini Usai Teddy Minta Uang Rp750 Juta
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan terkait tuduhan Rizky Febian terhadap Teddy.
Mereka tidak takut dan siap membongkar faktanya.
"Kita akan buktikan, kita akan hadapi kepolisian. Siapa yang menguasai aset siapa, siapa yang melakukan penggelapan, kita akan buktikan di sana," ujar Ali.
Seolah terus berang, Ali kembali membahas soal tidak adanya itikad baik dari pihak Rizky Febian.
Menurutnya, pihak Teddy saja memikirkan begitu lama saat akan melakukan gugat waris terkait harta warisan mendiang Lina.
Padahal menurutnya, Teddy dan Dedek Bintang merupakan ahli waris yang berhak mendapatkan sebagian harta tersebut.
"Kenapa saya bilang tidak ada itikad baik, dari pihak kita mau melakukan gugatan hak waris aja perlu berbulan-bulan untuk memikirkan, apakah perlu melakukan gugat hak waris.
Padahal sebenarnya tidak ada yang bisa menghalangi, tidak ada yang bisa menutupi bahwa Teddy dan anaknya itu adalah ahli waris almarhum (Lina)," tegas Ali.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | kompas,YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Rachel Anastasia Agustina |
KOMENTAR