Nakita.id - Beredarnya suplemen makanan yang mengandung DNA babi, Viostin DS dan Enzyplex, akhirnya ditanggapi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Senin (5/2/2018) di kantor BPOM, Jakarta Pusat.
Penny K. Lukito, Kepada Badan POM RI menampik BPOM terlihat 'kecolongan' dengan ketidaktahuan bergantinya bahan pangan kedua suplemen makanan ini.
Menurutnya, BPOM sudah melakukan tugas pengawasan dengan baik, sehingga masih bisa menemukan adanya perbedaan bahan baku produk tersebut.
Selain itu, Penny mengungkapkan hal itu bisa terjadi karena tidak adanya informasi pergantian bahan baku dari produsen pada BPOM.
BACA JUGA: Sst... Ini Fitur yang Cuma Ada di Oppo, Enggak Ada di Ponsel Lain!
"Jika setelah dinyatakan halal bahan bakunya, dan mendapat izin untuk produksi, apabila dalam produksinya ada pergantian bahan baku itu harusnya diinfokan kembali pada BPOM.
Tapi pada prosesnya ternyata bahan bakunya berbeda, mungkin itu dilakukan pada bets (penomoran registrasi produk) lain, itulah kedepannya perlu ada perketatan, jika ada penarikan, tidak hanya pada bets tertentu saja," ujar Penny.
Menindaklanjuti fakta ini, BPOM langsung menarik surat izin edar produk Viostin DS yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia dengan nomor izin NIE POM SD.051523771, bets BN C6K994H.
Juga Enzyplex, yang diproduksi oleh PT Medifarma Laboratories, dari peredaran dengan nomor izin edar DBL7214704016A1, bets 16185101.
Kedua produk ini beredar mencabut izin edar produk tersebut pada November 2017.
Sebelumnya, beredar viral surat internal hasil pengujian sampel obat suplemen tersebut.
Surat itu berasal dari Balai Besar POM di Mataram yang ditujukan kepada Balai POM di Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan.
Penulis | : | Fadhila Afifah |
Editor | : | Kusmiyati |
KOMENTAR