TANYA:
Dokter Judi yang saya hormati. Saya (22) hamil dua bulan. Setiap hari saya bekerja mengendarai motor sendiri karena jarak rumah ke kantor sebetulnya tidak terlalu jauh. Cuma banyak polisi tidur. Meski saya sudah berhati-hati tetap saja motor berguncang. Apakah ada pengaruhnya ke janin saya? Bolehkah naik motor kala hamil? Kapan saya harus stop naik motor? Terima kasih.
Nining Indrawati – via facebook (Jakarta)
JAWAB:
Sebenarnya ibu hamil tidak dilarang mengendarai motor kecuali bila secara fisik dan atau kejiwaan sudah tidak memungkinkan mengendarai motor, misalnya mudah stres atau gugup; atau perut yang besar mengganggu dalam ibu mengendarai sepeda motor tersebut. Selain itu, ada hal lain yang juga dapat membahayakan ibu dan janin, yaitu polusi udara dimana udara Jakarta mengandung logam berat dan zat berbahaya lainnya. Pemakaian masker seharusnya mengikuti petunjuk dari organisasi kesehatan (misalnya, memakai masker yang memiliki penyaring udara), bukan masker tipis yang banyak dijual di pasaran.
Bila terpaksa naik motor kala hamil, pilih jalan yang tidak terlalu ramai atau macet agar polusi udaranya dapat minimal serta tidak membuat Ibu menjadi mudah lelah atau kehilangan konsentrasi saat berkendaraan. Soal polisi tidur, selama dilewati dengan perlahan-lahan dan hati-hati, maka hal tersebut aman bagi ibu dan janin. Cara mengendara yang baik bagi ibu hamil adalah menghindari perubahan yang tiba-tiba (misalnya, sering mendadak mengerem) atau sering melewati jalanan yang berlubang atau tidak rata.
Jangan lupa untuk selalu berdoa dan waspada saat berada di jalan raya, terutama bila ada jalur kendaraan umum. Terima kasih atas pertanyaannya.
Asuhan:
dr. Judi Januadi Endjun, Sp.OG
Subbagian Fetomaternal Departemen Obstetri dan Ginekologi
FK UPN Veteran/RSPAD Gatot Subroto
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Santi Hartono |
Editor | : | Santi Hartono |
KOMENTAR