Berikut daftar penerbangan yang tetap boleh berlangsung selama masa larangan mudik lebaran 2021:
1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
3. Penerbangan operasional khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
5. Penerbangan angkutan kargo.
6. Penerbangan operasional angkutan perintis.
7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Rachel Anastasia Agustina |
KOMENTAR