Nakita.id - Larangan mudik lebaran tahun 2021 sepertinya akan semakin diperketat oleh pemerintah.
Tidak hanya jalur darat yang diawasi dan diperiksa ketat, pemerintah kini resmi melarang maskapai penerbangan untuk mengangkut penumpang pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Larangan tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah yang membatasi pergerakan moda transportasi selama musim mudik lebaran 2021.
"Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi)," jelas DIrektur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie RIyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Namun, pemerintah masih memberi kelonggaran dan pengecualian untuk pesawat bisa tetap terbang dengan syarat dan kondisi tertentu.
Hanya perjalanan yang bersifat tugas negara, logistik dan perjalanan darurat yang diperbolehkan.
Novie menjelaskan, pengecualian itu tetap diberikan karena transportasi udara punya kemampuan untuk menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lain.
DIkutip dari Kompas.com, penerbangan yang dikecualikan tetap harus mengurus izin agar bisa beroperasi.
Maskapai bisa terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval lebih dulu kepada DItjen Perhubungan Udara.
Bagi maskai yang tidak mematuhi aturan pada masa larangan mudik 2021 ini akan diberikan sanksi.
"Kami akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," kata Novie.
Berikut daftar penerbangan yang tetap boleh berlangsung selama masa larangan mudik lebaran 2021:
1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
3. Penerbangan operasional khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
5. Penerbangan angkutan kargo.
6. Penerbangan operasional angkutan perintis.
7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Rachel Anastasia Agustina |
KOMENTAR