Revta dikabakan kabur dengan membawa serta kedua anaknya yang masih di bawah umur.
Saat ditangkap, Revta turut membawa serta kedua anaknya.
"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," ujar Ramon.
Dua sertifikat tanah yang dijual Revta kini telah berpindah tangan ke orang lain.
"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelasnya.
Diduga, Revta hendak kabur ke Yogyakarta.
Revta diduga akan kabur bersama selingkuhan.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Tribun Wow |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR