Nakita.id - Seorang perempuan bernama Revta Sa Fallas (32) diduga mencuri harta milik mertuanya senilai Rp 1 Miliar.
Revta merupakan perempuan asal Tanggamus, Lampung.
Dikutip dari TribunWow.com, Revta diduga mencuri harta mertuanya untuk bersenang-senang dengan selingkuhan.
Baca Juga: Moms, Alergi Susu Sapi Ternyata Berbeda dengan Intoleransi Laktosa
Iptu Ramon Zamora selaku Kasat Reskrim Polres Tanggamus memberikan klarifikasi pada Kamis (15/4/2021).
Perempuan tersebut telah dilaporkan sang mertua sejak 29 Oktober 2018 lalu.
Kini, Revta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Revta tega mencuri barang berharga berupa BPKB dan sertifikat rumah milik mertuanya.
Barang berharga tersebut dijual hingga dijadikan jaminan pinjaman.
Uang hasil curiannya tersebut digunakan untuk berfoya-foya dengan selingkuhan.
Berdasarkan informasi, pencurian tersebut terjadi antara tahun 2015 sampai 2018.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon, dikutip dari TribunLampung.com, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Cocok Untuk Melepas Dahaga, Ini 5 Minuman Terbaik untuk Buka Puasa yang Populer di Timur Tengah
Kepada polisi, Revta mengaku mencuri harta benda mertuanya.
Awalnya, Revta mengaku mencuri harta untuk bayar utang ke rentenir.
Namun, melihat gaya hidup tersangka yang mewah, diduga uang curian tersebut digunakan untuk foya-foya.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," sambung Ramon.
Revta dikabakan kabur dengan membawa serta kedua anaknya yang masih di bawah umur.
Saat ditangkap, Revta turut membawa serta kedua anaknya.
"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," ujar Ramon.
Dua sertifikat tanah yang dijual Revta kini telah berpindah tangan ke orang lain.
"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelasnya.
Diduga, Revta hendak kabur ke Yogyakarta.
Revta diduga akan kabur bersama selingkuhan.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Tribun Wow |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR