Uang hasil curiannya tersebut digunakan untuk berfoya-foya dengan selingkuhan.
Berdasarkan informasi, pencurian tersebut terjadi antara tahun 2015 sampai 2018.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon, dikutip dari TribunLampung.com, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Cocok Untuk Melepas Dahaga, Ini 5 Minuman Terbaik untuk Buka Puasa yang Populer di Timur Tengah
Kepada polisi, Revta mengaku mencuri harta benda mertuanya.
Awalnya, Revta mengaku mencuri harta untuk bayar utang ke rentenir.
Namun, melihat gaya hidup tersangka yang mewah, diduga uang curian tersebut digunakan untuk foya-foya.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," sambung Ramon.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Tribun Wow |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR