Oleh karenanya, pihak rumah sakit memberikan psikiater untuk mendampingi korban.
Pihak rumah sakit menuturkan bahwa CRS sudah melakukan tugas sesuai prosedur.
Korban harus melepas selang infus karena anak dari pelaku JT sudah dinyatakan sehat.
"Perawat kami sudah sesuai SOP. Semuanya sudah sesuai prosedur," tutur Bona Fernando selaku Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Akibat perilakunya, JT ditangkap polisi pada Jumat (16/4/2021) malam.
JT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Tersangka terancam hukuman penjara selama dua tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR