Nakita.id - Baru-baru ini kasus penganiayaan perawat RS Siloam yang dilakukan seorang pria ramai menjadi perbincangan.
Terungkap fakta baru mengenai kasus tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, pelaku yang berinisial JT sempat mengaku sebagai polisi.
Baca Juga: Moms, Alergi Susu Sapi Ternyata Berbeda dengan Intoleransi Laktosa
Pengakuan palsu sebagai polisi tersebut terjadi usai pelaku menganiaya perawat yang berinisial CRS lantaran menurut JT, korban sudah salah dalam melepas selang infus anaknya hingga berdarah.
Ada seorang satpam yang merekam kejadian penganiayaan itu.
JT yang tersulut emosinya melempar ponsel tersebut.
Kemudian ada polisi yang kebetulan ada di tempat kejadian karena sedang mengantar kerabat yang sakit berusaha melerai.
Pelaku JT justru sesumbar mengaku polisi.
Kronologi kejadian diungkapkan oleh Benedikta Beti Bawaningtyas selaku Direktur Utama Keperawatan Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang.
"Jadi kebetulan ada polisi juga yang keluarganya dirawat. Begitu datang polisi ini membantu, pelaku ini juga mengaku sebagai polisi," ungkap Benedikta.
Namun, setelah ditelusuri rupanya pelaku bukan anggota kepolisian.
"Setelah kami klarifikasi, bukan polisi," tutur dia.
Baca Juga: Meski Lapar Tak Tertahankan Jangan Terburu-buru Makan Saat Buka Puasa, Ini Sederet Bahaya yang Mengintai
Pelaku JT dikabarkan tega menampar, menjambak, hingga menendang korban.
Padahal, perawat CRS sudah minta maaf sampai bersujud.
Akibat tindakan brutal pelaku, korban mengalami luka-luka.
CRS mengalami luka memar di mata kiri, bengkak di bibir, dan sakit di perut.
Selain mengalami luka fisik, CRS juga trauma secara mental.
Oleh karenanya, pihak rumah sakit memberikan psikiater untuk mendampingi korban.
Pihak rumah sakit menuturkan bahwa CRS sudah melakukan tugas sesuai prosedur.
Korban harus melepas selang infus karena anak dari pelaku JT sudah dinyatakan sehat.
"Perawat kami sudah sesuai SOP. Semuanya sudah sesuai prosedur," tutur Bona Fernando selaku Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Akibat perilakunya, JT ditangkap polisi pada Jumat (16/4/2021) malam.
JT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Tersangka terancam hukuman penjara selama dua tahun.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR