Saat ini, Rio Reifan masih menjalani pemeriksaan polisi.
Mengutip dari Tribun Seleb, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dalam kasus narkoba keempat Rio Reifan ini.
Diketahui sebelumnya, Rio Reifan pertama kali ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 8 Januari 2015.
Ia kala itu sedang bertransaksi sabu dan mendapatkan vonis 14 bulan.
Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia Setelah Pingsan Saat Berdakwah, Begini Kondisi Terbaru Ustaz Zacky Mirza
Setelah bebas, Rio Reifan kembali di tangkap polisi pada 13 Agustus 2017 terkait penyalahgunaan narkoba.
Pesinetron ini ditangkap ketika menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam.
Ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap kasus narkoba di tahun 2019.
Ia mendapatkan vonis satu tahun enam bulan karena bersalah memakai dan memiliki narkoba.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR