Nakita.id - Hari Raya Idul Fitri 1442 H kali ini umat Muslim wajib bersabar lagi.
Pasalnya di hari raya yang jatuh bulan Mei nanti, Indonesia masih perang melawan virus corona.
Untuk mencegah penularan dan klaster baru Covid-19, pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melarang mudik atau bepergian ke luar kota mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik ini diumumkan langsung oleh Menteri Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Sudah Sah! Pesawat Dilarang Angkut Penumpang Mudik Tanggal 6-17 Mei 2021
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir melansir dari Kompas.com pada (26/03).
Selain melarang mudin, tangan kanan Jokowi ini kembali buat kebijakan baru untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
Kali ini Menteri Agama resmi larang takbiran keliling untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR