"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19," lanjut Menag Yaqut.
"Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.
Tapi Yaqut memberikan catatan pada masyarakat yang akan melaksanakan takbiran di masjid untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti.
Menag Yaqut berpesan bahwa takbiran di masjid atau ruang tertutup juga harus melaksanakan sederet protokol kesehatan, yaitu memakai masker dan jaga jarak minimal 2 meter.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR